SuaraSB - Selasa(17/09/2024), telah berlangsung kegiatan Musyawarah Desa mengenai Pembahasan dan Penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDesa) Tahun 2026.
RKPDesa yakni dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi sebuah desa. Dalam penyusunan RKP desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi, penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa. Selanjutnya pembentukan tim penyusun RKP desa, pencermatan ulang dokumen RPJM desa, penyusunan rancangan RKP desa dan penyusunan RKP desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa terakhir penetapan RKP desa.
Sedangkan DU-RKP Desa merupakan penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
Acara dihadiri Oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Unsur BPD, Unsur LPM, Unsur Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa, serta Kecamatan Segedong. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 14.00 WIB Bertempat di Aula Kantor Desa Sungai Burung.
Setelah disampaikannya pelaporan dan pembahasan mengenai Rancangan RKPDesa dan DU-RKPDesa, maka dilakukan pula penetapan dan pengesahan Dokumen tersebut.
Rancangan RKPDesa Tahun 2025 dan DU-RKPDesa Tahun 2026 disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
DU-RKPDesa tahun 2026 yang telah ditetapkan akan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat yang akan diusulkan dan dibahas pada Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan.
Rancangan RKPDesa Tahun 2025 dan DU-RKPDesa Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dituangkan dalam Matrik Rencana Program dan Kegiatan Tahunan dan merupakan bagian Dokumen yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa Sungai burung tentang RKPDesa tahun 2025.